Ikuti Kami:

Daerah

Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke Subang, Tiga Tersangka Diamankan

Diterbitkan:

|

Ilustrasi perdagangan orang
Ilustrasi perdagangan orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Net)

Untuk perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 17 Tahun 2016 yang memperberat hukuman atas kejahatan terhadap anak.

Baca Juga:  Layanan Pemakaman Umum, Pemkot Depok Luncurkan Aplikasi Simakmum

Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.(*)

Laman: 1 2 3