Daerah
Empat Anggota Geng Motor Diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota


“Korban berinisial JN dari anggota group Cirebon 159, ia mengalami luka cukup serius akibat dari sabetan senjata tajam,” katanya.
Melihat korban bersimbah darah, warga melaporkan insiden tersebut ke Petugas Kepolisian terdekat. Tidak memakan waktu lama, petugas dari Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sejumlah pelaku penganiayaan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 3 Tahun,” katanya.
Selain itu, lanjut Kapolres, Korban yang juga merupakan anggota geng motor dikenakan juga Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 9 Tahun.
“Antara korban dan pelaku sama sama kami proses hukum, karena korban juga pada saat terjadi tawuran membawa dan memiliki senjata tajam,” katanya.(Jabarnews.com)

binance pierakstīsanās bonuss
25 Maret 2025 at 7:53 pm
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.info/sv/join?ref=PORL8W0Z