Ikuti Kami:

Daerah

Jelang Lebaran, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu

Diterbitkan:

|

Uang palsu
Uang palsu
Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Dana Pilgub 2024 Rp2,4 Triliun Ditinjau Kembali

Sementara itu, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya, Laura Rulida Eka Sari, menegaskan bahwa uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini dapat dengan mudah dikenali.

“Uang palsu ini tidak memiliki benang pengaman, serta menggunakan kertas yang sangat tipis. Masyarakat cukup membedakannya dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang,” jelas Laura.

Baca Juga:  Dua Rumah Warga di Kampung Ciater Bogor Rusak Berat Akibat Longsor

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Lebaran yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan upal.(*)

Laman: 1 2