Ikuti Kami:

Daerah

Kantor Imigrasi Garut Amankan Empat WNA Ilegal Asal Bangladesh

Diterbitkan:

|

Empat WNA asal negara Bangladesh diamankan
Empat WNA asal negara Bangladesh diamankan
Empat WNA asal negara Bangladesh diamankan. (Foto: Kantor Imigrasi Tasikmalaya)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah atau tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi di TPI,” jelas Indra.

Dalam keterangannya, keempat WNA tersebut mengaku berangkat dari Bangladesh menggunakan perahu nelayan dan menempuh perjalanan laut selama sekitar 10 hari sebelum berlabuh di pesisir Pulau Sumatera. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke wilayah Indonesia bagian barat dengan tujuan akhir Malaysia.

Baca Juga:  Petugas DKP3 Kota Sukabumi Temukan Cacing Hati pada Daging Kurban

Kantor Imigrasi Tasikmalaya menyimpulkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 113 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan resmi.

Baca Juga:  Cianjur Masuk Lima Kabupaten Dengan Penduduk Miskin Ekstrem Tertinggi di Jabar

Sebagai tindak lanjut, keempat WNA Bangladesh tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa kewajiban tinggal di tempat tertentu di wilayah Indonesia sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.(*)

Laman: 1 2