Ikuti Kami:

Daerah

Kecewa Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan di Purwakarta Ricuh

Diterbitkan:

|

Sidang kasus pembunuhan di PN Purwakarta ricuh. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID | PURWAKARTA – Kecewa atas putusan hakim, kericuhan mewarnai sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Selasa (22/2/2022) kemarin.

Kericuhan Sidang saat Majelis Hakim usai membacakan vonis terdakwa bernama Rasta, otak pembunuhan terhadap Fransisco Manalu alias Toni. Saat itu terdakwa divonis bersalah dan dihukum 13 tahun penjara.

Baca Juga:  Tawuran Antar Pelajar SD di Depok, Ini Respon Dinas P3AP2KB

Keluarga korban tak terima dan merasa kecewa atas putusan tersebut, vonis 13 tahun penjara dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan terdakwa.

Saat terjadi kericuhan, ayah korban Jonisah Pandapotan Manalu mengatakan, hakim kabur setelah putusan sidang dengan pengamanan aparat.

Baca Juga:  Ribuan Guru Ngaji dan Marbot di Karawang Dapat Insentif Ramadhan

“Kami benar-benar tadi berontak, dan tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Purwakarta,” kata Joni usai sidang di PN Purwakarta.

Diketahui, saat situasi ricuh dan majelis hakim dievakuasi dari ruang sidang, sidang diambil alih oleh Kepala Kejari Purwakarta.

Laman: 1 2 3 4

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *