Ikuti Kami:

Daerah

Kecewa Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan di Purwakarta Ricuh

Diterbitkan:

|

Sidang kasus pembunuhan di PN Purwakarta ricuh. (Foto: Istimewa)

Seusai membacakan amar putusan, hakim kembali menanyakan pada oknum prajurit TNI AL soal hukuman yang akan diterima setelah mendengar putusan.

Dari panatauan, ke enam oknum TNI AL masing-masing menyebut kembali hukuman yang akan dan harus dijalani. Sebelumnya, jaksa militer atau oditur menuntut para terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Penemuan Kerangka Manusia Dalam Karung Gegerkan Warga Telegong Garut

“Siap, dipecat,” ujar masing-masing terdakwa saat menjawab hukuman tambahan bagi mereka yang menurut hakim dalam pertimbangannya, perbuatannya mempermalukan institusi TNI AL.

Baca Juga:  Marak Baliho Parpol Langgar Aturan, Satpol PP Bekasi Bakal Tindak Tegas

Usai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut. Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.(Red)

Laman: 1 2 3 4

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha