Daerah
Kekerasan Seksual Terhadap 3 Wanita, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun

TODAY.ID, Bandung – Di hadapan majelis sidang utama Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Lingga Setiawan, terdakwa dr. Priguna Anugerah Pratama menunduk lesu mendengar putusan yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis Hakim menyatakan dokter residen tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap tiga wanita di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebuah vonis yang menegaskan keberpihakan hukum pada korban dan menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan profesi medis.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali dan terhadap korban yang tidak berdaya.
“Terdakwa memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan korban melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, dilakukan lebih dari satu kali, dan terhadap korban yang tidak berdaya,” ujar Hakim Lingga Setiawan dengan suara tegas.
Majelis hakim memutuskan pidana pokok berupa penjara selama 11 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, hakim menjatuhkan denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti kurungan tiga bulan.