Daerah
Kekerasan Seksual Terhadap 3 Wanita, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun

Tak berhenti di situ, pengadilan juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk membebankan restitusi kepada terdakwa. Total uang ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai Rp137.879.000, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Rinciannya: korban FH menerima Rp79.429.000, korban NK/MK Rp49.810.000, dan korban FPA Rp8.640.000.
“Sehingga total restitusi yang perlu dibayarkan adalah Rp137.879.000,” tegas Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan. Bila tidak dibayar, restitusi itu diganti dengan pidana enam bulan penjara.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman identik: 11 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan restitusi Rp137 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh profesi yang seharusnya melindungi, bukan melukai. Jaksa Cristian Dior menyebut tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap dunia medis.