Ikuti Kami:

Daerah

Kekerasan Seksual Terhadap 3 Wanita, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun

Diterbitkan:

|

Sidang kasus Dokter Priguna
Sidang kasus Dokter Priguna
Sidang kasus Dokter Priguna. (Foto: Ist)

Perbuatan tersebut menorehkan luka mendalam bagi para korban. Mereka datang untuk berobat, tetapi justru kehilangan rasa aman. Jaksa menilai, tindakan terdakwa menunjukkan penyalahgunaan kepercayaan sebagai tenaga medis yang mestinya memberi perlindungan.

“Perbuatannya meresahkan masyarakat, melukai psikologis dan masa depan korban, serta mencederai kehormatan profesi kedokteran,” ujar Hakim Lingga saat membacakan pertimbangan hukum.

Baca Juga:  Jabar Sukses Hattrick Juara Umum Pada PON XXI/2024 Aceh-Sumut

Namun, di sisi lain, majelis hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah berdamai dengan salah satu korban dan memberikan kompensasi sebesar Rp200 juta.

Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang kembali sunyi. Priguna tampak pasrah, sementara tim kuasa hukumnya berdiskusi singkat. Aldi Rangga, pengacara terdakwa, menyatakan akan “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sebut Tata Ruang Jabar Semrawut, Revisi UU Harus Tuntas!

“Terkait putusan kami menilai masih kurang tepat. Tapi, apapun itu harus dihargai dan hormati. Dalam pleidoi, kami sempat sampaikan beberapa fakta hukum yang kami anggap dapat meringankan terdakwa. Namun, soal putusan kembali lagi ke hakim,” ujar Aldi Rangga dengan nada tenang.

Laman: 1 2 3 4