Daerah

Komplotan Pengedar Uang Palsu Asal Jawa Barat Dibekuk di Klaten

Published

on

Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Bandung – Kepolisian Resor (Polres) Klaten membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu yang melibatkan empat orang asal Jawa Barat.

Para pelaku diketahui mempelajari teknik mencetak uang tiruan secara otodidak melalui tayangan di media sosial.

Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi menyatakan para tersangka bukan residivis. Mereka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Namun, menurut dia, para pelaku memiliki kemampuan teknis yang cukup untuk memproduksi uang palsu secara mandiri.

“Mereka belajar sendiri dari berbagai tayangan di media sosial, termasuk YouTube,” ujar Faruk pada Selasa siang, 3 Maret 2026.

Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial SH, A, ND, dan MYD. SH dan A berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Prambanan, Klaten.

Sementara itu, ND dan MYD bertugas mencetak serta menyimpan uang hasil produksi. Faruk menjelaskan, uang palsu yang dibuat baru sebatas pecahan Rp 100 ribu.

Selain itu, polisi menemukan cetakan uang edisi lama tahun 1999. Uang model lama tersebut diduga sengaja diproduksi untuk menyasar kolektor uang kuno.

Menurut Faruk, uang edisi lama itu juga kerap dimanfaatkan dalam praktik penipuan berkedok penggandaan uang, menyasar orang-orang yang percaya pada modus tersebut.

Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sejauh mana peredaran uang palsu itu menyebar. Aparat juga memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi.

Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Polres Klaten menetapkan empat orang asal Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.

Keempatnya masing-masing berinisial SH (49) dan H (48), keduanya warga Ciamis; ND (45), warga Tasikmalaya; serta MYD (42), warga Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SH dan H pada Jumat (27/2/2026). SH dan H ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Prambanan, Klaten.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Garut, Jawa Barat. Di Garut, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni ND dan MYD.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, baik terbitan lama tahun 1999 maupun edisi terbaru.

Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)

Selain itu, aparat juga menemukan peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.(*)

Laman: 1 2 3 4

Exit mobile version