Daerah
Komplotan Pengedar Uang Palsu Asal Jawa Barat Dibekuk di Klaten

Sebelumnya, Polres Klaten menetapkan empat orang asal Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.
Keempatnya masing-masing berinisial SH (49) dan H (48), keduanya warga Ciamis; ND (45), warga Tasikmalaya; serta MYD (42), warga Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SH dan H pada Jumat (27/2/2026). SH dan H ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Prambanan, Klaten.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Garut, Jawa Barat. Di Garut, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni ND dan MYD.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, baik terbitan lama tahun 1999 maupun edisi terbaru.