Daerah
Lima Orang Tersangka Geng Motor Diamankan Pihak Kepolisian Cianjur


Doni menyampaikan, kemudian yang kedua kasus terkait membawa senjata tajam. Dan, barang bukti (BB) disita diantaranya adalah dua bilah golok yang satu digunakan untuk melukai korban dan satunya lagi untuk menakut-nakuti korban.
“Nah! Lalu tiga jaket dengan lambang geng motor serta satu unit sepeda motor digunakan para pelaku pada saat melakukan aksi penganiayaan,”terang Kapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, masih ujar Kapolres Cianjur, ketiga pelaku diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang.
“Itu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Doni.
Kemudian, lebih lanjut ia menuturkan, dua tersangka lainnya terjerat kasus terkait penggunaan senjata tajam yang berinisial WR dan FH masih dari kelompol motor GBR, tersangka WR berhasil diamankan oleh anggota Yon Raider 300.
“Kemudian, tersangka FH berhasil diamankan pada saat operasi cipta kondisi. Pasca terjadinya konvoi geng motor yang viral di media sosial beberapa hari lalu,” jelas Kapolres Cianjur.
