Ikuti Kami:

Daerah

Lima Orang Tersangka Geng Motor Diamankan Pihak Kepolisian Cianjur

Diterbitkan:

|

Polres Cianjur gelar press release Genk motor. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Hal senada masih jelasnya, adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Mahalnya Tarif Parkir di Kawasan Stadion Pakansari, Ini Kata DPRD Bogor

“Siapapun atau dari kelompok manapun melakukan pidana, Polri akan melakukan tindakan tegas,” bilang Doni.

Kapolres Cianjur menambahkan, bila dalam aksi, geng motor membahayakan nyawa masyarakat dan petugas.

Baca Juga:  Warga Bandung Dukung Penertiban Tunawisma Secara Humanis

“Maka Polri akan melakukan tindakan tegas terukur,” tutupnya.(Mul)

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *