Daerah

Lucky Hakim Alihkan Tugas Wabup ke Sekda Usai Syaefudin Jadi Tersangka

Published

on

Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu memastikan pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal setelah Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022-2025.

Untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan, seluruh tugas kedinasan yang sebelumnya menjadi kewenangan wakil bupati sementara dialihkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengatakan kebijakan tersebut diambil agar agenda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu di tengah proses hukum yang sedang dihadapi wakil bupati.

“Aktivitas pemerintahan berjalan normal, hanya memang penugasan terhadap Pak Wakil Bupati jadi kami alihkan ke Pak Sekda. Pekan lalu, Pak Wakil Bupati menyampaikan kepada saya bahwa beliau sedang sakit sehingga tidak bisa menghadiri sejumlah agenda kerja,” kata Lucky dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Lucky, informasi mengenai status hukum Syaefudin pertama kali diketahui melalui pemberitaan media. Ia juga mendapatkan informasi serupa dari salah satu kepala dinas yang turut menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Foto: Ist)

“Tahu dari media dan salah satu kepala dinas yang juga memenuhi panggilan sebagai tersangka. Saya sempat melihat juga di media sosial pada pekan lalu terkait pengumuman penetapan tersangka oleh kejaksaan,” ujarnya.

Meski kasus tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, Lucky memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih jauh terkait isu-isu yang berkembang, termasuk dugaan yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut.

Fokus pemerintah daerah saat ini, kata dia, adalah memastikan seluruh program dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai rencana tanpa hambatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Selain Syaefudin, dua pejabat lainnya berinisial IM dan AF juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus yang menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Foto: Ist)

Kejati Jawa Barat telah memeriksa Syaefudin sebagai tersangka pada 22 Juni 2026. Sebelumnya, penyidik lebih dahulu memeriksa dua tersangka lainnya pada 12 Juni 2026.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan Kejati Jawa Barat belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version