Ikuti Kami:

Daerah

Pecat Pegawai, BAZNAS Jabar Bantah Keras Tuduhan Kriminalisasi!

Diterbitkan:

|

Konferensi pers BAZNAS Jabar
Konferensi pers BAZNAS Jabar
Konferensi pers BAZNAS Jabar terkait kasus mantan pegawai TY. (Foto: Ist)

“Kalau disebut hasilnya tidak ada, itu sangat keliru. Hasilnya ada dan sangat jelas,” tambahnya.

Meski menyangkal bahwa TY dikriminalisasi karena menjadi whistleblower, BAZNAS Jabar tetap menekankan komitmennya terhadap perlindungan pelapor. Faisal menyebut lembaganya telah menyediakan jalur pengaduan yang aman dan tertutup.

Baca Juga:  Pansus DPRD Kota Bandung Bahas Pidana di Raperda Minuman Beralkohol

“Kami menjunjung tinggi prinsip perlindungan whistleblower sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 dan UNCAC Pasal 32–33,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa selama TY melaporkan lembaga ke berbagai instansi maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), BAZNAS Jabar tidak pernah menghalang-halangi atau mengintervensi.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Resmikan Dua Pasar Tradisional Hasil Revitalisasi di Cirebon

“Kami tidak pernah melakukan tindakan apapun ketika yang bersangkutan melapor. Kami justru menjawab dengan pembuktian transparan,” katanya.

Laman: 1 2 3 4 5