Ikuti Kami:

Daerah

Pansus DPRD Kota Bandung Bahas Pidana di Raperda Minuman Beralkohol

Diterbitkan:

|

Gedung DPRD Kota Bandung. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung sedang membahas ketentuan sanksi pidana pada draf Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Mereka menggelar rapat bersama Disdagin Kota Bandung dan Bagian Hukum Kota Bandung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga:  Tampar Anak di Bawah Umur, Oknum Kades di Serdang Bedagai Dipolisikan

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, memimpin rapat tersebut, dengan kehadiran anggota Pansus 9. Mereka adalah Tanu Wijaya, Dudy Himawan, Siti Nurjannah, Salmiah Rambe, Siti Marfuah, Nunung Nurasiah, dan Erick Darmadjaya.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Kenalkan Bale Nikah Madukara Untuk Warga Secara Gratis

Saat ini, Pansus 9 DPRD Kota Bandung masih mematangkan draf Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).

Menurut Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, pembahasan hari ini masih berada dalam tahap pasal per pasal, termasuk pembahasan ketentuan pidana, sanksi, dan juga tindakannya.

Laman: 1 2