Daerah

Pemilik Warung di Karawang Diduga Cabuli Anak, Polisi Buka Posko Pengaduan

Published

on

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Net)

TODAY.ID, Karawang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pemilik warung kelontong di Kecamatan Karawang Barat.

Tersangka berinisial FRPP alias FR (30) telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang anak laki-laki berusia 14 tahun berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ayah. Ayah korban berinisial DP (45) kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Karawang.

Ps Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak pertengahan Oktober 2026. Tersangka diduga memanfaatkan warung kelontong dan fasilitas warung internet (warnet) miliknya untuk mendekati anak-anak.

Modus yang digunakan yakni menawarkan jajanan gratis dan akses internet tanpa biaya. Namun, ketika anak-anak berada di area warung, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan secara paksa.

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Net)

Polisi menduga korban tidak hanya satu orang. Karena itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan meminta masyarakat yang mengetahui atau mengalami peristiwa serupa agar segera melapor.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian. Pemeriksaan medis terhadap para korban juga telah dilakukan melalui visum et repertum.

Penyidik saat ini melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang.

Polresta Karawang juga membuka posko pengaduan melalui Satres PPA dan PPO guna menampung laporan apabila terdapat korban tambahan. Identitas anak-anak yang menjadi korban dijaga sesuai ketentuan perlindungan anak.

Kasus tersebut turut mendapat perhatian Bupati Karawang Aep Syaepuloh. Bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aep meninjau penanganan perkara di Mapolresta Karawang dan meminta proses hukum dilakukan hingga tuntas.

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Net)

Selain penegakan hukum, Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan pendampingan bagi para korban. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Dinas Kesehatan dikerahkan untuk memberikan layanan pemeriksaan medis dan pemulihan psikologis.

Kepala UPTD PPA Karawang, Karina Nur Regina, menyebutkan bahwa pihaknya mencatat 205 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak awal tahun hingga pertengahan Oktober 2026. Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu jenis kasus yang banyak dilaporkan.

Kecamatan Karawang Barat juga termasuk wilayah yang dinilai memiliki kerentanan terhadap kasus kekerasan. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan di lingkungan masyarakat.

Pemkab Karawang mendorong penguatan program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hingga tingkat RT dan RW. Melalui program ini, relawan dan aparatur setempat diharapkan dapat membantu mendeteksi serta mencegah kekerasan terhadap anak sejak dini.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76E dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version