Ikuti Kami:

Daerah

Pemkab Karawang Larang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Diterbitkan:

|

Ilustrasi mobil dinas untuk mudik lebaran. (Foto: Net)

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan sanksi disiplin bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Tawarkan Kawasan Nanggung Jadi Wisata Alternatif di Puncak

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengimbau aparatur sipil negara di seluruh Indonesia untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Juga:  Weleh! Orang Utan Masuk Pemukiman Warga Desa Lusan Kaltim

Pemkab Karawang berharap agar seluruh ASN di daerah tersebut mematuhi larangan ini guna menjaga ketaatan terhadap aturan yang berlaku serta mencegah adanya sanksi terhadap pelanggaran tersebut.(*)

Laman: 1 2