Daerah
Polres Cianjur Amankan 128 Knalpot Brong dan 524 Botol Miras
TODAY.ID, Cianjur – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, mengamankan 128 knalpot brong dan 524 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi dalam kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dua penjual miras juga dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Hardian Andrianto mengatakan pihaknya menggencarkan razia secara acak di berbagai titik rawan, mengingat masih banyaknya pengguna kendaraan dengan knalpot bising.
“Kami menggencarkan razia setiap hari melibatkan jajaran Polsek. Ratusan knalpot brong terjaring, sebagian langsung diganti pemilik kendaraan atau dilakukan penahanan,” kata Hardian di Cianjur, Selasa (9/9/2025).
Selain penindakan, pihaknya juga melakukan edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas motor untuk menekan penggunaan knalpot bising serta membiasakan tertib lalu lintas sejak dini.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya menambahkan operasi juga menyasar peredaran minuman keras, obat terlarang, dan narkoba. Edukasi bahaya miras dilakukan hingga ke lingkungan sekolah agar generasi muda terhindar dari pengaruh negatif.
“Operasi kali ini, kami menyita 524 botol miras berbagai merek dan oplosan dari sejumlah wilayah, mulai dari kota hingga jalur Bandung-Cianjur. Masih ada penjual yang kucing-kucingan dengan petugas,” ungkap Tatang.
Ia menyebut dua orang penjual miras telah diproses hukum melalui mekanisme tipiring.
“KRYD menjadi bagian dari upaya preventif sekaligus penegakan hukum berkelanjutan. Ini bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan kamtibmas yang aman, nyaman, dan tertib di Cianjur,” tandasnya.(*)