Ikuti Kami:

Daerah

Polres Purwakarta Terus Tindak Tegas Pengggunaan Knalpot Bising

Diterbitkan:

|

Polres Purwakarta tindak pengggunaan knalpot bising. (Foto: Jabarnews)

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Baca Juga:  Pansus DPRD Kota Bandung Bahas Pidana di Raperda Minuman Beralkohol

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

Baca Juga:  Tes DNA, Ridwan Kamil Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot bising maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000,” ungkap AKP Dadang Supriadi.(*)

Laman: 1 2 3