Ikuti Kami:

Daerah

Poslogis Cianjur Kritik Keras Pemangkasan Insentif Guru Ngaji

Diterbitkan:

|

Ketua Presidium Poslogis Cianjur, Asep Toha
Ketua Presidium Poslogis Cianjur, Asep Toha
Ketua Presidium Poslogis Cianjur, Asep Toha. (Foto: JabarNews)

Asto menyebut kebijakan ini berpotensi cacat hukum karena salah klasifikasi anggaran hibah yang seharusnya masuk kategori bansos sesuai Permendagri 77/2020.

“Selain itu, kebijakan ini menggerus legitimasi pemerintah daerah serta melemahkan peran guru ngaji sebagai penjaga moral dan identitas lokal,” tegasnya.

Baca Juga:  Lima Kecamatan di Karawang Ini Terancam Kekeringan Dampak El Nino

Secara strategis, Asto menilai kebijakan ini menimbulkan penurunan kepercayaan publik, potensi gugatan hukum, hingga risiko temuan audit BPK maupun Kemendagri.

Baca Juga:  Soal Kasus Doxing, Ini Respon DPRD Jabar dan Diskominfo

“Artinya, ini melemahkan identitas religius Cianjur sebagai tatar santri,” ujarnya.

Poslogis merekomendasikan revisi Perbup 18/2025 dengan masa transisi 6–12 bulan. Mekanisme verifikasi penerima insentif juga disarankan berbasis partisipasi publik dengan melibatkan MUI, DPRD, ormas keagamaan, serta tokoh budaya.

Laman: 1 2 3