Daerah
Poslogis Cianjur Kritik Keras Pemangkasan Insentif Guru Ngaji

Selain itu, Asto mendorong penyusunan Perda Perlindungan Guru Ngaji sebagai jaminan hukum jangka panjang, serta integrasi nilai Ngaos, Mamaos, dan Maenpo dalam RPJMD dan APBD.
“Sehingga keberlanjutan program terjamin,” katanya.
Asto menegaskan bahwa efisiensi fiskal tetap perlu, tetapi jangan sampai mengorbankan nilai budaya dan keadilan sosial.
“Tanpa koreksi, Perbup 18/2025 berpotensi menimbulkan krisis legitimasi, konflik sosial, serta erosi kepercayaan publik. Insentif guru ngaji harus tetap menjadi investasi moral dan budaya jangka panjang,” pungkasnya.(*)