Ikuti Kami:

Daerah

Poslogis Cianjur Kritik Keras Pemangkasan Insentif Guru Ngaji

Diterbitkan:

|

Ketua Presidium Poslogis Cianjur, Asep Toha
Ketua Presidium Poslogis Cianjur, Asep Toha
Ketua Presidium Poslogis Cianjur, Asep Toha. (Foto: JabarNews)

Asto menyebut kebijakan ini berpotensi cacat hukum karena salah klasifikasi anggaran hibah yang seharusnya masuk kategori bansos sesuai Permendagri 77/2020.

“Selain itu, kebijakan ini menggerus legitimasi pemerintah daerah serta melemahkan peran guru ngaji sebagai penjaga moral dan identitas lokal,” tegasnya.

Baca Juga:  September Ini, Alun-alun Kota Bandung Tampil Dengan Wajah Baru

Secara strategis, Asto menilai kebijakan ini menimbulkan penurunan kepercayaan publik, potensi gugatan hukum, hingga risiko temuan audit BPK maupun Kemendagri.

Baca Juga:  Mantan Bupati Purwakarta Didukung Golkar Maju di Pilkada 2024

“Artinya, ini melemahkan identitas religius Cianjur sebagai tatar santri,” ujarnya.

Poslogis merekomendasikan revisi Perbup 18/2025 dengan masa transisi 6–12 bulan. Mekanisme verifikasi penerima insentif juga disarankan berbasis partisipasi publik dengan melibatkan MUI, DPRD, ormas keagamaan, serta tokoh budaya.

Laman: 1 2 3