Daerah
Singgung Gratifikasi, Disdik Kota Depok Larang Hadiah Akhir Tahun Sekolah


TODAY.ID, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh satuan pendidikan untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun menjelang akhir tahun pelajaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 yang diteken pada 19 Juni 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala Taman Kanak-kanak Negeri dan Swasta, Sekolah Dasar Negeri dan Swasta, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta, serta Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di seluruh wilayah Kota Depok.
Dalam edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, menegaskan larangan menerima hadiah dari wali murid, baik berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, maupun bentuk pemberian lainnya.
Imbauan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B ayat (1) mengenai gratifikasi.
