Daerah
Soal Penolakan Proyek Geothermal, Dedi Mulyadi Siap Turun Tangan

“Dari sisi kewenangannya berada di Kementerian ESDM. Jika sudah ada izin, maka aspek penolakan itu para Kementerian ESDM sebagai pemberi izin,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/6/2026).
Meski tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin, Dedi menyatakan pemerintah daerah memiliki peran penting untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah pusat, perusahaan pemegang izin, dan masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek tersebut.
Menurutnya, langkah rekonsiliasi perlu dilakukan agar seluruh persoalan dapat dipetakan secara objektif dan terbuka. Pemprov Jabar berencana mempertemukan seluruh pihak dalam forum dialog untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.
“Tugas Gubernur merekonsiliasi antara pemberi izin, penerima izin, dan masyarakat. Kalau problemnya itu bersifat teknis dan sosiologis, tentunya kami akan selesaikan bersama,” ujarnya.
Dedi menegaskan bahwa jika kekhawatiran masyarakat berkaitan dengan potensi ancaman terhadap lingkungan, maka pemerintah daerah akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pembahasan bersama Kementerian ESDM.