Daerah
Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan Tasikmalaya Dituntut 5 Tahun Penjara


TODAY.ID, Tasikmalaya – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya menuntut 4-5 tahun penjara terhadap 5 terdakwa korupsi proyek Pemeliharaan Jalan Sule Setianegara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 13 Mei 2024, pihak JPU meyakinkan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pemiliharaan jalan hingga merugikan negara sebesar Rp 650 juta.
Dalam tuntutan jaksa, ke-5 terdakwa yakni Medi Hendrawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPk) mendapat tuntutan 4 tahun dan uang pengganti Rp 200 juta atau subsider 12 bulan kurungan penjara jika tidak membayar urang pengganti.
Sedang terdakwa Yopan Sopian, dan Dandan Fariz mendapat tuntutan 4 tahun dan juga uang pengganti Rp 200 juta. Kedua yang sebagai konsultan pengawas pekerjaan akan mendapat kurangan tambahan 12 bulan jika tidak membayar uang pengganti.
Sementara terdakwa Agus Zeny dan Rismadiyar mendapat tuntutan paling tinggi, yakni 5 tahun penjara. Hanya terdakwa Agus ditambah harus bayar uang pengganti Rp 245 juta. Jika tidak bisa membayarkan, Agus selaku kontraktor proyek itu mendapat kurungan tambahan 2 tahun penjara.
