Daerah
Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan Tasikmalaya Dituntut 5 Tahun Penjara


Jaksa pada dakwaannya menyebutkan kasus ini berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terbukti adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek pemeliharaan jalan Jalan Sule Setianegara pasa tahun 2019 lalu.
Dalam dakwaan JPU, ke-5 terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo 18 dan Subsider Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Agus Zeny dan Rismadiyar, Bambang Lesmana menilai, tuntutan JPU terhadap kliennya terlalu berlebihan.
“Karena sudah ada pengembalian kerugian negara Rp 450 juta. Tapi belakangan ternyata masih ditemukan kerugian baru. Anehnya jika ada kerugian baru saat penyidikam, kenapa para terdakwa atau keluarganya tidak mendapat pemberitahuan, agar mereka bisa mengganti,” ujarnya kepada pers usai sidang.
Dia menyesalkan hal ini. Pemberitahuan kepada terdakwa tidak ada, tahu-tahu di persidangan muncul ada kerugian baru. Kenapa penyidik bersikap seperti itu?.
