Ikuti Kami:

Daerah

Terkait Gugatan Pemimpin Al Zaytun, Ini Tanggapan Pemprov Jawa Barat

Diterbitkan:

|

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu. (Foto: radarbogor.id)

TODAY.ID, Bandung – Pemda Provinsi (Pemprov) Jawa Barat belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Cianjur Harap ABBC Bisa Dongkrak Pembangunan Ekonomi Cianjur

Di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

“Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti,” kata Teppy dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:  Cibiru Wetan Jadi Salah Satu Percontohan Desa Antikorupsi di Indonesia

Kendati begitu, Pemda Provinsi Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, kata Teppy, upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.

“Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban Hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya,” ucapnya.

Laman: 1 2 3