Ikuti Kami:

Kesehatan

Dukung SE Gubernur, FSP FARKES KSPI: Tak Boleh Ada Penolakan Pasien

Diterbitkan:

|

Ketua DPD FSP FARKES R – KSPI Provinsi Jabar, Dimas P Wardhana. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Bandung – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPD FSP FARKES R – KSPI) Provinsi Jawa Barat Dimas P. Wardhana menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang rumah sakit umum daerah (RSUD) menolak pasien dengan alasan pembiayaan, termasuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Dongkrak Ekonomi, Wagub Jabar Ajak Warga Sadar Wisata Desa

“Kami menyambut baik langkah progresif ini,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (15/4/2025).

Surat Edaran bernomor 32/KS.01.02.04/DINKES tersebut diterbitkan dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan di seluruh RSUD Jawa Barat. Isi kebijakan ini menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan yang adil dan layak adalah hak konstitusional seluruh warga negara, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Wali Kota Medan: Peran Media Membantu Dalam Memutus Rantai Covid-19

Menurut Dimas, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat serta merupakan upaya konkret dalam mempercepat terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) di Jawa Barat.

“Artinya, dalam konteks pelayanan publik, kebijakan ini mendorong layanan kesehatan yang lebih inklusif, adil, dan bebas diskriminasi,” tegasnya.

Laman: 1 2