Ikuti Kami:

Nasional

18.224 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, Ratusan Langsung Bebas

Diterbitkan:

|

Ilustrasi narapidana
Ilustrasi narapidana
Ilustrasi narapidana. (Foto: Net)

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Mayoritas warga binaan menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan.

“15 hari ada 3.992 warga binaan, 1 bulan 10.406 warga binaan, 1 bulan 15 hari 2.153 warga binaan dan 2 bulan 749 warga binaan,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Perdagangan Orang, Didapati Korban 13 Perempuan Asal Sukabumi

Kusnali menegaskan, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:  HSN 2021, BB 1% MC Berbagi Bersama Santri Yatim Se-Jawa Barat

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2