Ikuti Kami:

Nasional

18.224 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, Ratusan Langsung Bebas

Diterbitkan:

|

Ilustrasi narapidana
Ilustrasi narapidana
Ilustrasi narapidana. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Sebanyak 18.224 warga binaan (napi) lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat menerima remisi khusus pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan sebagian di antaranya langsung bebas dari masa pidana.

Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II.

Baca Juga:  Mulai Awal Tahun 2022, Pemprov Jabar Kebut Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

“Remisi Khusus Idul Fitri I diberikan kepada 18.089 narapidana, sedangkan Remisi Khusus Idul Fitri II diberikan kepada 135 narapidana,” kata Kusnali dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/3/2026).

Ia menjelaskan, Remisi Khusus I merupakan pengurangan masa pidana, namun narapidana masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara Remisi Khusus II memungkinkan narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Baca Juga:  Arus Mudik 2022, Korlantas Polri Akan Terapkan One Way dan Ganjil Genap

“Dari 135 orang yang mendapatkan RK II, 99 orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan 36 orang lainnya masih menjalani pidana kurungan pengganti denda,” ujarnya.

Laman: 1 2