Nasional
Bareskrim Polri Tetapkan Empat Petinggi Yayasan ACT Sebagai Tersangka
TODAY.ID | Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga filantropis tersebut, Senin (25/7/2022).
Keempat eks petinggi ACT yang sudah berstatus tersangka tersebut diantaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermani, dan Noviardi Imam Akbari. Meski sudah berstatus tersangka, Bareskrim Polri belum menahan keempatnya.
Pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri mengaku masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.
“Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.
Sekadar informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikan kasus atas dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan lembaga filantropi ACT.