Nasional
Diduga Korban TPPO, PMI Asal Cianjur Minta Dipulangkan Dari Libya
TODAY.ID, Cianjur – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur meminta bantuan pemerintah untuk dipulangkan ke Indonesia setelah mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di Libya.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menduga perempuan tersebut merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena diberangkatkan secara ilegal ke negara tujuan yang masih masuk wilayah moratorium penempatan pekerja migran sektor nonformal.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, perempuan bernama Ai, warga Kampung Babakan Turuy, Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, tampak mengalami luka di bagian kepala dan memohon pertolongan agar dapat kembali ke Tanah Air.
“Tolong Bapak Presiden, Bapak Gubernur. Saya hanya ingin pulang. Saya tidak kuat. Kerja di dua rumah, saya sering sakit, sering pingsan,” ujar Ai dalam video tersebut.
Suami korban, Ujang Suryana (42), mengatakan video itu dikirim istrinya sekitar tiga pekan lalu setelah mengalami kecelakaan akibat kelelahan saat bekerja. Menurutnya, sang istri tetap dipaksa bekerja meski sedang sakit karena menjadi satu-satunya pekerja rumah tangga di tempat tersebut.
“Istri saya sedang sakit. Tapi karena pembantu di rumah tersebut hanya satu orang. Jadi terpaksa tetap bekerja meski sakit. Sehingga pingsan dan jatuh ke meja kaca,” kata Ujang saat ditemui di kediamannya, Senin (29/6/2026).
Akibat terjatuh saat pingsan, kepala Ai membentur meja kaca hingga pecah dan menyebabkan luka serius.
“Meja kacanya pecah tertimpa kepala dan badan istri saya yang pingsan. Jadinya pecahan itu melukai kepala istri saya,” ujarnya.
Ujang mengungkapkan istrinya telah bekerja di Timur Tengah selama sekitar 14 bulan dan beberapa kali meminta dipulangkan. Selama bekerja, Ai disebut telah berpindah majikan hingga sembilan kali.
Selain itu, keluarga mengaku penempatan kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Awalnya Ai dijanjikan bekerja di Turki, namun akhirnya ditempatkan di Libya.
“Belum lagi tempat bekerjanya tidak sesuai yang dijanjikan. Bilangnya mau ditempatkan di Turki, tapi ternyata dipekerjakan di Libya,” katanya.
Ujang juga mengaku sempat mendatangi rumah sponsor yang memberangkatkan istrinya. Namun, rumah tersebut telah kosong. Menurut informasi yang diterimanya, sejumlah keluarga PMI lain juga mengalami persoalan serupa terkait proses pemberangkatan.
Kini keluarga berharap pemerintah dapat segera memfasilitasi pemulangan Ai agar dapat kembali berkumpul bersama keluarganya di Cianjur.
“Kasihan istri saya sering sakit, gaji hanya Rp4,3 juta tapi bekerja di dua rumah. Kami berharap bisa segera dipulangkan, berkumpul lagi dengan keluarga,” ujar Ujang.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Deny Widya Lesmana, mengatakan pihaknya telah mendatangi rumah keluarga korban untuk melakukan pendataan dan menindaklanjuti laporan.
“Dari camat dan petugas kami sudah ke rumahnya. Kami upayakan segera bisa dipulangkan,” kata Deny.
Ia menduga Ai merupakan korban TPPO karena diberangkatkan ke negara tujuan yang masih berada dalam kebijakan moratorium penempatan PMI sektor nonformal di kawasan Timur Tengah.
“Pemberangkatan PMI di sektor nonformal ke Timur Tengah masih moratorium. Jadi kemungkinan besar dia berangkat secara ilegal. Meski begitu tetap kami akan upayakan pemulangan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Cianjur kini berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan proses pemulangan korban sekaligus menelusuri dugaan praktik pemberangkatan ilegal yang menyebabkan Ai bekerja di luar negara tujuan yang dijanjikan.(*)