Nasional

Enam Perusahaan Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi Beras Oplosan

Published

on

Ilustrasi beras oplosan. (Foto: Net)

TODAY.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi beras oplosan dan penyimpangan harga jual yang tak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa penyelidikan dilakukan karena ditemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Kejagung juga telah menjalin koordinasi intensif dengan Satgas Pangan Mabes Polri serta Gugus Ketahanan Pangan dari TNI.

“Memang indikasi sangat kuat ke sana (tindak pidana korupsi), nanti pelaksanaannya tetap berkoordinasi, berkomunikasi, dengan tim dari Satgas Pangan Mabes Polri, dan juga dari Gugus Ketahanan Pangan dari TNI,” ujar Anang dikutip dari Metro, Minggu (26/7/2025).

Penyelidikan kasus penyimpangan mutu beras dan harga jual ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin memastikan tidak ada permainan mutu dan harga dalam distribusi beras kepada masyarakat.

Ilustrasi beras oplosan. (Foto: Net)

“Kejaksaan juga melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi,” ungkap Anang pada Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam pengusutan awal, Kejagung telah memanggil enam perusahaan beras yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan dan penyimpangan harga beras. Keenam perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Wilmar Padi Indonesia
  2. PT Food Station
  3. PT Belitang Panen Raya
  4. PT Unifood Candi Indonesia
  5. PT Subur Jaya Indotama
  6. PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup).(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version