Ikuti Kami:

Nasional

Fatwa MUI: Jika Hewan Kurban Terinfeksi PMK, Potensi Kurban Tidak Sah

Diterbitkan:

|

Ilustrasi hewan kurban Idul Adha 1443 H. (Foto: Istimewa)

Lalu ibadah kurban dianggap tidak sah, jika hewan kurban yang digunakan masih mengalami gejala berat dalam rentang waktu kurban, atau saat proses sembelih dilakukan hewan masih dalam kondisi kuku melepuh hingga terlepas, kaki pincang, dan hewan jadi sangat kurus.

Baca Juga:  Inilah Pengakuan Sopir Bus yang Terlibat Kecelakaan di KM 58 Tol Japek

Sedangkan jika hewan bergejala berat, dan baru sembuh dari sakit setelah rentang waktu berkurban terlewat, tapi tetap ingin dikurbankan maka statusnya bukan ibadah kurban dan bukan hewan kurban, tapi hanya dipandang sedekah.(Red)

Baca Juga:  Kasus Pengantin Baru di Bogor Hilang Usai Minta Bakso, Ini Kata Suami

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *