Ikuti Kami:

Nasional

Fatwa MUI: Jika Hewan Kurban Terinfeksi PMK, Potensi Kurban Tidak Sah

Diterbitkan:

|

Ilustrasi hewan kurban Idul Adha 1443 H. (Foto: Istimewa)

Lalu ibadah kurban dianggap tidak sah, jika hewan kurban yang digunakan masih mengalami gejala berat dalam rentang waktu kurban, atau saat proses sembelih dilakukan hewan masih dalam kondisi kuku melepuh hingga terlepas, kaki pincang, dan hewan jadi sangat kurus.

Baca Juga:  IDC 2021 AMSI Jabar "Percepatan Ekonomi Desa Dengan Digitalisasi"

Sedangkan jika hewan bergejala berat, dan baru sembuh dari sakit setelah rentang waktu berkurban terlewat, tapi tetap ingin dikurbankan maka statusnya bukan ibadah kurban dan bukan hewan kurban, tapi hanya dipandang sedekah.(Red)

Baca Juga:  Dugaan Kekerasan Terhadap Balita di Karawang, Dua Anak Diamankan

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha