Ikuti Kami:

Daerah

Jadi Pengedar Narkotika Tembakau Gorila, Tiga Orang di Tasikmalaya Ditangkap

Diterbitkan:

|

Dari keterangan para pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut membeli lewat media sosial secara online dan setelah mendapatkan barang tersebut para pelaku mengedarkan di wilayah Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  20 Desa di Kabupaten Bandung Siap Gelar Pilkades Serentak 2023

Atas perbuatannya Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat ayat 1 UU Narkotika no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal.12 tahun penjara.(Jabarnews.com)

Baca Juga:  Terkait Film Dokumenter Dirty Vote, Bawaslu RI Ucapkan Terima Kasih

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *