Daerah
Jadi Pengedar Narkotika Tembakau Gorila, Tiga Orang di Tasikmalaya Ditangkap


Dari keterangan para pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut membeli lewat media sosial secara online dan setelah mendapatkan barang tersebut para pelaku mengedarkan di wilayah Kota Tasikmalaya.
Atas perbuatannya Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat ayat 1 UU Narkotika no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal.12 tahun penjara.(Jabarnews.com)
