Ikuti Kami:

Nasional

Kasus Pembunuhan, Dua WNI Dieksekusi Mati Pemerintah Arab Saudi

Diterbitkan:

|

Kerabat Nawali di Cirebon, satu dari dua WNI yang dieksekusi Pemerintah Arab Saudi. (Foto: suara.com)

Otoritas Arab Saudi melaksanakan hukuman eksekusi mati terhadap dua WNI tersebut atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, Kamis (17/3/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Menkes Pastikan Virus HMPV Aman dan Tidak Sebabkan Kematian

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” katanya.

Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018. Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.(*)

Baca Juga:  UPI Apresiasi Kepolisian Dalam Penuntasan Kasus Kecelakaan Mahasiswa

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *