Ikuti Kami:

Nasional

Kasus Transaksi Judi Online di Indonesia, Delapan Ribu Rekening Diblokir

Diterbitkan:

|

Ilustrasi judi online. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir hingga 8.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi daring (judi online/judol) di Indonesia per 30 Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pihak perbankan untuk terus melaksanakan pemeriksaan atau analisa terhadap rekening-rekening para nasabahnya yang dicurigai memfasilitasi penampungan dana judi online.

Baca Juga:  Pusat Investasi Pemerintah Bersama Oorange Unpad Bina UMKM di Jabar

“Jumlah pemblokiran yang diminta OJK ke bank-bank mencapai sekitar 8 ribu rekening judi daring, termasuk rekening penampung judi yang tersebar di berbagai bank,” kata Dian dilansir JabarNews.com dari Antara, Minggu (6/10/2024).

Dia menjelaskan, saat ini OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersempit gerak para pelaku maupun fasilitator judi online. Dian mengatakan salah satunya dengan membekukan aset-aset para pelaku.

Baca Juga:  Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Penanganan Mudik Lebaran 1443 H

“Jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, bank bisa membatasi atau menghilangkan akses nasabah apabila menemukan rekening di bank di Indonesia, semacam black listing,” jelasnya.

Laman: 1 2