Nasional
Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi MBG, Ini Kata KPK
TODAY.ID, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah lebih dulu menyelidiki dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, Kejaksaan Agung lebih dahulu menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya sudah membuka penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi MBG tersebut.
“Betul, kami memang sudah ada penyelidikan,” kata Taufik dikutip dari CNN Indonesia, Senin (8/6) malam.
Menurut Taufik, penyelidikan dilakukan sebelum Kejagung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan terbit dalam rentang waktu sekitar satu minggu.
Dalam periode itu, Kejaksaan Agung lebih dulu melakukan penjemputan paksa terhadap pihak-pihak terkait. Penyidik juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat.
Meski telah melakukan penyelidikan, KPK belum memastikan langkah lanjutan yang akan diambil. Sebab, perkara tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
“Jadi, kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya,” ucap Taufik.
KPK juga akan menggelar perkara untuk membahas hasil temuan yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Kita akan menunggu gelar perkara, bagaimana yang diputuskan pimpinan,” kata Taufik.
Taufik tidak merinci hasil penyelidikan yang telah diperoleh KPK maupun kemungkinan tindak lanjut setelah gelar perkara dilakukan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Ketiga tersangka itu adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka merupakan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional dan telah dicopot dari jabatannya.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga memperjualbelikan titik SPPG atau dapur MBG untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka juga diduga melakukan mark-up dalam sejumlah pengadaan di BGN, termasuk pengadaan motor listrik.(*)