Ikuti Kami:

Nasional

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi MBG, Ini Kata KPK

Diterbitkan:

|

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan terbit dalam rentang waktu sekitar satu minggu.

Dalam periode itu, Kejaksaan Agung lebih dulu melakukan penjemputan paksa terhadap pihak-pihak terkait. Penyidik juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Jabar: Ada 6.614 Anak di Jabar Menjadi Yatim Karena Covid-19

Meski telah melakukan penyelidikan, KPK belum memastikan langkah lanjutan yang akan diambil. Sebab, perkara tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Kajati Jabar Minta Jajarannya Terbuka Kepada Pers Terkait Pemberitaan

“Jadi, kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya,” ucap Taufik.

KPK juga akan menggelar perkara untuk membahas hasil temuan yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Laman: 1 2 3