Ikuti Kami:

Nasional

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi MBG, Ini Kata KPK

Diterbitkan:

|

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan terbit dalam rentang waktu sekitar satu minggu.

Dalam periode itu, Kejaksaan Agung lebih dulu melakukan penjemputan paksa terhadap pihak-pihak terkait. Penyidik juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Nah Lho! ASN Tak Lapor Harta Kekayaan Bisa Disanksi Pemberhentian

Meski telah melakukan penyelidikan, KPK belum memastikan langkah lanjutan yang akan diambil. Sebab, perkara tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  TNI AD Sambut Baik Program Pembinaan Militer Bagi Pelajar Bermasalah

“Jadi, kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya,” ucap Taufik.

KPK juga akan menggelar perkara untuk membahas hasil temuan yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Laman: 1 2 3