Ikuti Kami:

Nasional

Nadiem Disebut Terima Rp 809 Miliar, Negara Rugi Rp 2,1 Triliun

Diterbitkan:

|

Mantan Menristekdikti, Nadiem Anwar Makarim
Mantan Menristekdikti, Nadiem Anwar Makarim
Mantan Menristekdikti, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Jakarta – Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Perkara ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.

Baca Juga:  Dewan Pers Kritisi RKUHP, Pihaknya Terus Wujudkan Kemerdekaan Pers

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim turut menikmati aliran dana dari pengadaan tersebut. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Ajak Komunitas Motor Untuk Tanggap Bencana di Tanah Air

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady di persidangan.

Laman: 1 2 3