Nasional
Nadiem Disebut Terima Rp 809 Miliar, Negara Rugi Rp 2,1 Triliun

Jaksa memaparkan, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, selisih kemahalan harga pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Kedua, pengadaan layanan CDM senilai Rp 621.387.678.730 yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain Nadiem, jaksa menyebut proyek ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih dengan Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan, serta mantan staf khusus menteri, Jurist Tan, yang hingga kini berstatus buron.
Menurut jaksa, proses pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 tidak dijalankan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Proyek itu juga disebut tidak melalui evaluasi harga maupun survei kebutuhan yang memadai. Akibatnya, perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah 3T, terluar, tertinggal, dan terdepan.