Ikuti Kami:

Nasional

Nadiem Disebut Terima Rp 809 Miliar, Negara Rugi Rp 2,1 Triliun

Diterbitkan:

|

Mantan Menristekdikti, Nadiem Anwar Makarim
Mantan Menristekdikti, Nadiem Anwar Makarim
Mantan Menristekdikti, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Ist)

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Korban Keracunan Program MBG di Cisarua Capai 502 Siswa

Nadiem Anwar Makarim juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Namun, pembacaan dakwaan terhadap dirinya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Jaksa menyebut penundaan dilakukan karena Nadiem masih menjalani perawatan di rumah sakit.(*)

Baca Juga:  Ma’ruf Amin Kritik Dana Hibah Pesantren, Ini Respon Dedi Mulyadi

Laman: 1 2 3