Ikuti Kami:

Nasional

Nah Lho! ASN Tak Lapor Harta Kekayaan Bisa Disanksi Pemberhentian

Diterbitkan:

|

Adapun hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga:  Ikuti Keputusan Gubernur Jabar, PDAM Purwakarta Akan Sesuaikan Tarif Air

Jenis hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga:  Kerap Makan Korban, Wagub Jabar Minta Pengendara Moge Jaga Sopan Santun

PP Nomor 94 Tahun 2021 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.(Jabarnews.com)

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *