Ikuti Kami:

Nasional

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022, Berikut Golongannya

Diterbitkan:

|

PLN resmi menaikan tarif listrik. (Foto: Istimewa)

Golongan Tarif Bisnis Besar

  • Golongan bisnis besar B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan bisnis besar B-3/ Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA, ditetapkan rekening minimum (RM), RM = 40 (jam nyala) x kVa x biaya pemakaian LWBP. Jam nyata: kWh per bulan dibagi bagian kVa tersambung.
Baca Juga:  Jadi Polemik, Presiden Jokowi Minta Aturan Pencairan JHT Direvisi Lagi

Golongan Tarif Industri Besar

  • Golongan industri besar I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan industri besar I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
Baca Juga:  Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini, Berikut Alasannya

Layanan Khusus

Golongan layanan khusus L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.(red)

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *