Nasional
Polisi Gerebek Judi Online Jaringan Cina dan Kamboja di Botabek


“Seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” ujarnya.
Sebanyak 22 tersangka ditangkap dalam penggerebekan ini. Mereka terdiri dari NKP yang bertugas di bagian keuangan, RA, DN, dan AN sebagai pengelola server dan promosi, serta 18 operator lainnya, yaitu SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA.
Barang bukti yang disita meliputi 354 unit handphone, 23 set komputer, 1 modem, 2.648 kartu perdana, 5 buku tabungan, dan 18 kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 43 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
