Ikuti Kami:

Nasional

Status Kepegawaian Hanya PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Honorer?

Diterbitkan:

|

Ilustrasi PNS dan PPPK 2024. (Foto: Net)

TODAY.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa jenis kepegawaian ASN kini hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Anas, PPPK nantinya akan terbagi menjadi dua jenis, yaitu penuh waktu dan paruh waktu. “Hanya ada PNS dan PPPK. Jika tidak termasuk keduanya, maka secara otomatis diberhentikan,” tandas Anas seusai acara di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (19/7).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sebut Tata Ruang Jabar Semrawut, Revisi UU Harus Tuntas!

Anas menegaskan hal itu telah diputuskan dalam undang-undang ASN. “Sehingga untuk PPPK akan ada dua status, yakni penuh waktu dan paruh waktu,” ujarnya.

Baca Juga:  Lahan Perhutani Seluas Satu Hektar di Pangandaran Terbakar, Waspada!

Saat ditanya mengenai status pegawai honorer di berbagai tingkat pemerintahan, Anas menjelaskan bahwa bagi daerah yang belum memiliki anggaran cukup, pegawai honorer akan naik menjadi PPPK paruh waktu.

Sebaliknya, bagi daerah yang memiliki anggaran memadai dapat menyeleksi pegawai honorer untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Laman: 1 2 3