Ikuti Kami:

Nasional

Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Diterbitkan:

|

Karikatur Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. (JabarNews)

Hal tersebut dilakukan pada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.

Baca Juga:  Wagub Jabar: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Barat Sudah Mulai Terkendali

Aturan kebiri kimia tersebut tertuang dalam PP Nomor 70 tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.(Dodi)

Baca Juga:  LPPM Unisba Gelar Bandung Annual International Conference (BAIC) 2021

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *