Ikuti Kami:

Nasional

Waspada, Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Kena Pidana Lho!

Diterbitkan:

|

Ilustrasi sosialisasi undang-undang ITE. (Foto: Istimewa)

“Sudah diatur oleh Undang-Undang dan pasalnya sudah jelas. Karena perbuatan itu melanggar norma kesusilaan dan etika, dan melukai hati korban dan keluarganya, kita terus sosialisasikan ke masyarakat agar mendengar dan tahu aturan ini” ujar Roni, Sabtu (16/7/2022).

Larangan menyebar foto dan video ini juga disosialisasikan Humas Polda Jatim melalu akun media sosialnya di @humaspoldajatim.

Baca Juga:  Indahnya Panorama Alam Kilometer 0 Sungai Citarum di Desa Tarumajaya

“Sebar foto korban kecelakaan di medsos diancam 6 tahun bui,” demikian isi pamlet yang diunggah akun @humaspoldajatim seperti yang dilihat detikJatim.

Dalam keterangan lanjutan pamflet tersebut, penyebar foto korban kecelakaan dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

Dalam keterangannya, Polda Jatim bahkan tegas barangsiapa yang menyebar akan diancam pidana selama 6 tahun penjara sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

Baca Juga:  Proyek Konten Masjid Al Jabbar Capai Rp20 Miliar, Ini Kata Dinas Bina Marga

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”(red)

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *